Palangka Raya // Pemerintah Kabupaten Barito Timur, diwakili oleh Sekretaris Daerah Panahan Moetar, menghadiri rapat koordinasi finalisasi pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi dan optimalisasi pengelolaan opsen serta pajak daerah. Rapat berlangsung di Ruang Betang, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, pada Senin hingga Selasa, 30 September hingga 1 Oktober 2024.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Bartim, serta pejabat teknis dari Bapenda Barito Timur.
Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Sri Widanarni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Salah satu bentuk sinergi ini adalah sharing pendanaan untuk biaya pemungutan PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Regulasi terkait sinergi ini diatur dalam peraturan kepala daerah di masing-masing wilayah.
Sri Widanarni juga menekankan bahwa sinergi dalam pemungutan opsen yang dimulai pada 5 Januari 2025 harus diatur dengan baik melalui beberapa langkah, seperti penyusunan peraturan gubernur dan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Kepala Bapenda/BPPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Publikasi ,: Red/Yan/cak