Disdukcapil Barito Timur Angkat Bicara!

Disdukcapil Barito Timur Angkat Bicara!

Palangkanews.co.id | Dilansir dari mrfia Hot news adanya Beredarnya dugaan pungutan liar (Pungli) di media sosial menjadi catatan yang harus dibenahi oleh pemerintah kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal dan tanpa harus membebankan dengan administrasi ataupun pembayaran namun lebih secara transparan, praktis, capat dan gratis.

Seperti halnya yang terjadi di Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Bartim yang baru-baru ini beredar isu dugaan Pungli dalam kepengurusan pembuatan dokumen yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai aktif di dinas tersebut. Pasalnya pengurusan dokumen dikenakan tarif yang bervarias terbukti dari tangkapan layar postingan Facebook oleh pemilik akun yang diduga menjadi calo pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan yang lainnya di Disdukcapil Kabupaten Bartim.

Faktanya, sistem pelayanan dokumen di Disdukcapil yang selama ini selalu mendapat pemberitaan bagus serta tertulis jelas di loket bahwa pelayanan bidang pencatatan sipil untuk penerbitan semua jenis akta dan legalisir tidak dipungut biaya, kini tercoreng oleh praktik tidak terpuji yang merugikan kepentingan publik.

Dari hasil penelusuran tim awak media saat mengkonfirmasi kepada narasumber yang dirahasiakan namanya menyebutkan bahwa ada terdapat 2 orang wanita dari pihak luar yang diduga menjadi calo dokumen kependudukan dan setidaknya 3 orang dalam Disdukcapil yang terlibat memuluskan praktik calo ini.

Dirinya menjeleskan, bisnis haram ini sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa bulan serta telah menerbitkan ratusan lembar dokumen dengan nilai uang jasa jutaan rupiah. Namun dia tidak bisa menyebutkan jumlah pasti dokumen yang diterbitkan melalui praktik calo.

“Yang diurus calo itu KTP, KIA, akta kelahiran, akta kematian, pokoknya semua produk,” kata sumber tersebut di Tamiang Layang saat diwawancarai beberapa hari lalu.

Kemudian dirinya mencontohkan bahwa untuk pindah penduduk dari Buntok Kabupaten Barito Selatan yang berjarak 94 kilometer dari Kota Tamiang Layang, calo tersebut mengenakan tarif Rp 150 ribu sebagai uang jasa pengurusan di Disdukcapil Barito Timur.

“Jadi untuk pindah datang itu dia akan memasang tarif lebih tinggi jika jarak daerah asal pindah lebih jauh,” imbuhnya.

Sang sumber merinci, untuk pengurusan KTP calo menetapkan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, KK dan akta kelahiran dikenai tarif Rp 350 ribu, sedangkan akta kematian tarifnya Rp800 ribu.

Nekatnya, dalam menjalankan praktik pencaloan, menurut sumber tadi, oknum calo tidak hanya menyanggupi mengurus dokumen kependudukan secara wajar namun juga siap mengurus akta kematian fiktif orang yang belum meninggal karena pasangannya ingin menikah lagi tanpa melewati proses cerai resmi.

Ada dugaan juga bahwa saat menjalankan aksinya, oknum orang dalam yang terlibat terkadang dengan sengaja mempersulit masyarakat yang mengurus dokumen agar mereka akhirnya memilih menggunakan jasa calo.

Sedangkan di sisi calo, untuk menggaet pengguna jasa yang lebih banyak, sang calo secara terang-terangan mempromosikan jasanya lewat akun Facebook dengan nama Indah Indah Indah.

Dari Tim awak media berhasil mendapatkan 3 dokumen tangkapan layar akun tersebut yang diposting pada tanggal 14 dan 21 Desember 2020 serta tanggal 18 Januari 2021 dengan postingan yang diduga foto-foto hasil pengurusan KTP, KIA dan KK. Namun saat mencoba mengakses, akun tersebut sudah tidak ditemukan lagi.

Dari sumber yang sama, awak media juga mendapatkan dokumen tangkapan layar pesan WhatsApp berisi percakapan calo dengan calon pengguna jasa yang membahas tarif untuk pengurusan dokumen.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95B, pemerintah jelas melarang adanya pungutan biaya pengurusan dokumen kependudukan. Praktek tersebut dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.

“Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta”

Kepala Disdukcapil Barito Timur, Muslim Raharjo saat dimintai konfirmasi mengaku sudah mendapatkan informasi tentang praktek ilegal tersebut hari Kamis lalu.

Menurutnya, calo tersebut telah dipanggil oleh Disdukcapil agar membuat surat keterangan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Memang mereka itu sejenis jastip (jasa titipan), masyarakat yang tidak mau berurusan kemari lalu mereka titip dengan orang itu, jadi titipan itu ya dia datang kemari membawa dengan ongkos Rp50 ribu,” ujar Muslim di kantornya, Senin (8/2/2021).

Ketika ditanyakan keterlibatan anak buahnya dalam praktek calo ini, Muslim mengaku sudah menyelidiki namun belum menemukan oknum yang terlibat, padahal sumber awak media dari internal Disdukcapil mengakui keterlibatan beberapa oknum dalam kerja sama dengan calo.

“Kalau memang ada, kita juga tidak bisa percaya seratus persen (terhadap pegawai), kami akan mendalami juga di sini, yang pertama kita akan mengambil tindakan disiplin peringatan dulu terhadap staf kita atau pun orang-orang yang ada di luar,” kilahnya.

Namun, Muslim tidak menampik kemungkinan terjadinya praktik mempersulit proses pengurusan dokumen agar jasa calo dimanfaatkan masyarakat.

“Saya selalu mengawasi selama ini tapi kemungkinan itu bisa ada, makanya kemarin saya suruh sekretaris me-rolling pegawai yang bertugas supaya masyarakat jangan sampai bertemu lagi dengan orang (pegawai) yang mempersulit,” pungkasnya.

Pewarta : Elsa pknews Bartim
Sumber : Saidul HiTvnews/pknews

admin