Jakarta // Pemprovkalteng – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) melakukan Kaji Banding dan Koordinasi terkait Regulasi (Perda) Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ke DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan DPMPTSP Jawa Barat.
Sesuai agenda, tim DPMPTSP Prov. Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Sri Wulandari melakukan kunjungan ke DPMPTSP Prov. DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024) dan DPMPTSP Prov. Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).
Saat berkunjung ke DPMPTSP Prov. DKI Jakarta, kedatangan tim diterima oleh Analis Peraturan Administrasi DPMPTSP Prov. DKI Jakarta Mega Fitria beserta jajaran. Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP Prov. DKI Jakarta tersebut membahas terkait proses pembuatan dan implementasi Perda yang telah dilaksanakan selama ini.
Saat ini Perda Insentif termuat dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Perda ini disusun sejak 2022 dengan bantuan Universitas Indonesia. Meskipun sempat tertunda, pembahasan dilanjutkan pada 2024 dengan menggabungkan materi insentif fiskal ke dalam pajak dan retribusi daerah. Perda ini hanya mencakup muatan umum tanpa detail perhitungan, karena berhubungan dengan pajak.
“Kajian yang dilakukan dengan Universitas Indonesia tidak mencakup semua sektor dan sektor-sektor yang akan diajukan dipilih melalui koordinasi dengan Biro Hukum dan Bapenda, namun penerapan Perda belum dapat dilakukan karena Peraturan Gubernur belum dikeluarkan,” ujar Mega.
Hari selanjutnya, tim DPMPTSP Prov. Kalteng melanjutkan kunjungan ke DPMPTSP Jawa Barat dan diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Prov. Jawa Barat Diding Abidin beserta jajaran. “DPMPTSP Prov. Jawa Barat sedang menyusun rancangan perda tentang investasi dan kemudahan berusaha diharapkan selesai di masa jabatan anggota dewan sampai tanggal 1 September 2024, kami telah meminta ke Biro Hukum menyusun surat agar dibahas di dewan, harapannya tahun ini bisa selesai agar tahun 2025 bisa menyusun aturan turunan perda,” ujar Diding menanggapi terkait Perda Insentif di Jawa Barat.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Prov. Kalteng Sri Wulandari menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPMPTSP Prov. DKI Jakarta dan DPMPTSP Prov. Jawa Barat yang telah menerima tim dengan baik dan bersedia berbagi pengalaman (best practice) terkait penerapan Regulasi (Perda) Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
“Sesuai arahan pimpinan, kami berharap DPMPTSP Prov. Kalteng dapat meniru regulasi (perda) Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal DPMPTSP Prov. DKI Jakarta yang telah sukses dibuat, dan kami juga berharap nanti dapat menerima informasi lebih lanjut terkait progress pembuatan perda yang ada di DPMPTSP Prov. Jawa Barat,” tutupnya.
Publikasi. : Meggy