Tamiang Layang // Provkalteng – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pada tingkat desa serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, Selasa (10/9/2024) di Aula Kantor Bupati Barito Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh 41 peserta, yang terdiri dari ASN Kabupaten Barito Timur dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Sosial, Inspektorat, Dinas Kominfo, Bagian Protokol, serta perwakilan dari kecamatan dan perwakilan 10 Desa di wilayah Kabupaten Barito Timur. Materi yang disampaikan mencakup Sosialisasi Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, serta penggunaan aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Osa Awatanu, Pj. Bupati Barito Timur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik kegiatan tersebut, yang mana sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemkab Bartim untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Budaya masyarakat Barito Timur yang kental dengan sikap saling memberi secara tulus dapat rentan disalahgunakan untuk kepentingan gratifikasi. Padahal, tradisi ini mencerminkan ketulusan dan kebersamaan masyarakat, sehingga sangat disayangkan jika dijadikan alasan atau celah untuk pemberian gratifikasi kepada pejabat negara atau penyelenggara negara. Oleh karena itu, program Percontohan Desa Antikorupsi diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat tentang perbedaan antara pemberian yang tulus dan gratifikasi, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam menjaga nilai-nilai budaya tanpa melanggar hukum. Sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Bartim telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam pengantarnya yang dibacakan oleh Auditor Madya Hensli menyampaikan pelaksanaan program Desa Anti Korupsi adalah upaya untuk membentengi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan, agar pelaksanaan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program Desa Anti Korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saring menyampaikan kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” tutupnya.
Publikasi. : Yandi