Kades Kenyala Sahewan Harianto Berani Pasang Badan Bahwa Mereka Tidak Bersalah

Palangkanews.co.id # Sampit – Tiga kuasa Hukum yang tersangka pencurian buah yang dituduhkan yang ditahan di Lapas Sampit angkat bicara senin (26/8/2024)
mereka menyayangkan apa yang terjadi dibalik kejadian ini sampai saat ini mereka masih di tahan di Lapas Sampit
M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H. Samuel Sihotang S.H. dan Edward Saragih, S.H.,M.H Pengaca yang tenar ini mengatakan kepada media ini.

“Kita adalah kuasa Hukum dari 3 tersangka yakni Jhon Lever Sianturi , Markus, dan Muryono warga desa Kenyala, mereka dipersangkakan melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan Junto pasal 55, Junto pasal 335 KUHP,”ucapnya.

Permasalahan ini diawali kasus pencurian kelapa sawit sebanyak 17 janjang yang dilakukan oleh Itit dan Erdo, mereka adalah 2 warga desa Kenyala yang ditangkap dan diamankan perusahaan pada tanggal 15 Maret 2024, hari Jum’at, pelaku lalu dibawa ke Polres tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga pelaku dan pemerintah desa Kenyala

Pada saat itu keluarga pelaku yang dituduh mencuri lalu beramai-ramai sekitar 80 orang pergi ke TKP yang terdapat mobil pelaku pencurian yang sudah digembosi oleh pihak perusahaan, lalu ke kantor SS Sebabi sekitar jam 18.30 WIB untuk mempertanyakan hal itu, karena mereka tidak terima lalu membawa 3 orang Humas dan 1 sekuriti ke Dusun Luwuk Rangas RT 05 ke rumah Muryono, untuk bermusyawarah mengenai permasalahan itu tanpa ada kekerasan sekitar jam 20.00 WIB.

Kemudian datang Babinsa sebanyak 5 orang, dan Polsek Telawang untuk negosiasi dan diskusi seharusnya mereka jam 22.00 WIB sudah boleh pulang tapi dari komunikasi Pak Kades dengan polsek untuk menunggu Kapolsek terlebih dulu baru bisa dipulangkan

Kalau memang fair dalam melakukan investigasi, kenapa 80 orang tidak dilakukanpenyelidikan dan pemanggilan, kenapa hanya 3 orang alias tebang pilih. Lalu pada tanggal 5 Agustus kemaren melakukan praperadilan atas penetapan tersangka, dan Kades Kenyala yakni Sahewan Hariyanto berani pasang badan dan membela masyarakat yang tidak bersalah yang dituduhkan tersebut karena sejak awal pak Kades cukup aktif melakukan komunikasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Telawang, pihak perusahaan

Harapan kita pengajuan praperadilan ini dikabulkan yakni penetapan tersangka tidak sah karena tidak memenuhi prosedur dan tidak ada perbuatan yang dituduhkan,”jelas pengacaranya

Pewarta. : Ariyanto

  • Related Posts

    Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Juara III sebagai Provinsi Terbaik 

    Banyuwangi – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah menerima penghargaan “Provinsi Kalimantan Tengah Juara III sebagai Provinsi Terbaik dalam Implementasi Strategi Kebijakan…

    Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo Saat Menerima Penghargaan ini Beritanya 

    Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kategori Terbaik I Perangkat…

    You Missed

    Oknum Polisi Terlibat Kejahatan Polda Kalteng Pecat Tidak Dengan Hormat

    Oknum Polisi Terlibat  Kejahatan Polda Kalteng Pecat Tidak Dengan Hormat

    Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Rakor Pimpinan  Kwartir Cabang se-Kalteng

    Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Rakor Pimpinan  Kwartir Cabang se-Kalteng

    Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Juara III sebagai Provinsi Terbaik 

    Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Juara III sebagai Provinsi Terbaik 

    Disbun Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH sawit Tahun 2025

    Disbun Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH sawit Tahun 2025

    TIM GABUNGAN BNN PROVINSI KALTENG, BERSAMA WABUP KOTIM GELAR TES URINE SIDAK DISEJUMLAH THM

    TIM GABUNGAN BNN PROVINSI KALTENG, BERSAMA WABUP KOTIM GELAR TES URINE SIDAK DISEJUMLAH THM

    Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo Saat Menerima Penghargaan ini Beritanya 

    Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo Saat Menerima Penghargaan ini Beritanya