Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan Perkuatkan Pengawasan Perizinan Berusaha

Palangkanews co id // Pemkab Seruyan -!Kuala Pembuang,  – Sebagaimana yang tercantum dalam dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentan Penanaman Modal

2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

5. Peraturan Badan Koordinasi penanaman Modal Nomot 4 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal

6, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berkaitan hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2024 yang digelar di Aula Kantor BKAD Kabupaten Seruyan, Selasa (20/8/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agung Setiawan menyampaikan dilaksanakannya kegiatan ini dengan maksud meningkatkan kolaborasi dan sinergi perangkat daerah Penyelenggara pelayanan perizinan dan non-perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Wilayah Kabupaten Seruyan secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Selain itu memiliki tujuan untuk meningkatkan indeks kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada masyarakat dan kinerja pengawasan perijinan berusaha berbasis risiko guna mewujudkan iklim investasi yang baik dan kemudahan berusaha di Kabupaten Seruyan.”tutur Agung.

Agung juga menambahkan implementasi inovasi sistem intervensi manfaat dan Satu Data Usaha Mikro Kecil yang dilaunching oleh Bupati Seruyan pada 18 Maret 2024, “Alhamdulillah telah berjalan baik melibatkan Seluruh Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Seruyan.”jelasnya.

Pada kesempatan ini juga, Kepala DPMPTSP Agung menyampaikan bahwa hari sebelumnya telah melakukan rapat terkait pedoman dan tata cara penyelenggaraan toko modern di Seruyan. 

Publikasi. : Red/Eyv/Badri

  • Related Posts

    Rapat Rekapitulasi Perhitungan Suara Hasil Pilkada 2024 Disaksikan PJ Bupati Sukamara 

    SUKAMARA // Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di TK. Kabupaten/Kota di hadiri Pj. Bupati Sukamara Rendy Lesmana, S.P.,M.M.,C.R.B.C. pada hari Selasa tanggal (03/12/2024) di Aula Sekretariat DPRD Sukamara. Beliau…

    Rakor PKK Kabupaten Sukamara Dibuka

    SUKAMARA – Pemkab Sukamara  – Pj. Bupati Sukamara Rendy Lesmana,S.P.,M.M.,C.R.B.C. membuka acara rapat konsultasi PKK tingkat Kabupaten Sukamara tahun 2024 pada hari sabtu tanggal (30/11/2024).  Kegiatan di Aula Gedung SMPN…

    You Missed

    Ketua DAD Kalteng, H. Agustiar Sabran Keperdulian Pada Warga Mendawai Terdampak Banjir

    Ketua DAD Kalteng, H. Agustiar Sabran Keperdulian Pada Warga Mendawai Terdampak Banjir

    Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024 Resmi Dibuka

    Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024 Resmi Dibuka

    Jambore Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kalteng Tahun 2024 Resmi Dibuka

    Jambore Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kalteng Tahun 2024 Resmi Dibuka

    PJ Bupati Sukamara Rendy Lesmana Tinjau Rumah Singgah Sosial 

    PJ Bupati Sukamara Rendy Lesmana Tinjau Rumah Singgah Sosial 

    PJ Bupati Sukamara Rendy Lesmana Serahkan Bantuan Bantuan Langsung Tunai 

    PJ Bupati Sukamara Rendy Lesmana Serahkan Bantuan Bantuan Langsung Tunai 

    Lomba Belita Indonesia dan SBS Dibuka Oleh PJ Sekda Sukamara Yofi Yudistira

    Lomba Belita Indonesia dan SBS Dibuka Oleh PJ Sekda Sukamara Yofi Yudistira