Puruk Cahu // Sebanyak 25 orang Caleg terpilih pileg 2024-2029 resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Mereka resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya, oleh Ketua Pengadilan Negri Muara Teweh, Sugiannur.
Pelantikan sumpah dan janji berlangsung di Gedung utama DPRD Murung Raya, Selasa 20 Agustus 2024.dalam agenda rapat paripurna pengucapan Sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa Jabatan 2024-2029.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Bupati Hermon, Kepala perangkat daerah, jajaran unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat serta tamu udangan lainnya.
Ketua DPRD Mura Periode 2019-2024 Doni saat membuka rapat dalam pidatonya mengatakan, sesuai ketentuan pasa l28 ayar 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan DPRD tentang peraturan tata tertib dewan Perwakilan daerah dijelaskan bahwa anggota DPRD Murung Raya sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu ketua Pengadilan Negeri dlam rapat paripurna DPRD Kabupaten/kota.
Selain itu dengan telah diterimanya keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/289/2024 Tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRD Mura masa Jabatan 2019-2024.
“Dan keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/290/2024 Tanggal 1 Agustus 2024 tentanh peresmian pengangkatan anggiota DPRD Mura masa Jabatan 2024-2029,” sebutnya.
Berdasarkan hasil perolehan suara, PDIP meraih 6 kursi, Partai Nasdem 3 kursi,Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 kursi, PPP 3 kursi, PAN 3 kursi, dan PKS 3 kursi. Lalu Demokrat 2 kursi, Golkar 1 kursi dan Gerindra 1 kursi.
Berdasarkan hasil tersebut, maka Ketua DPRD Mura sementara dijabat oleh Bebie (PDIP)dan Wakil Ketua di jabat Likon (Nasdem)
Dari 25 anggota yang dilantik itu, sedikitnya ada 8 orang wajah baru yang mengisi kursi DPRD Mura . Sementara 17 sisanya merupakan wajah lama untuk 5 tahun ke depan.
Acara diakhiri dengan ucapan selamat dari Pj Bupati dan forkopimda kepada 25 anggota DPRD Mura periode 2024-2029.
publikasi. :.Pendi